Press enter to see results or esc to cancel.

Ruang terbuka (Open Space) adalah salah satu atribut terpenting dalam konsep Green City . Ruang terbuka dapat didefinisikan sebagai ruang atau lahan yang belum dibangun atau sebagian besar belum dibangun di wilayah perkotaan yang mempunyai nilai untuk keperluan taman dan rekreasi; konservasi lahan dan sumber daya alam lainnya; atau keperluan sejarah dan keindahan (Green, 1959). Ruang terbuka hijau memberikan manfaat mengisi vegetasi berupa tumbuhan dan tanaman di kawasan perkotaan dan pemanfaatannya bagi masyarakat baik dari segi ekologi, sosial, budaya, ekonomi dan estetika.

Menurut Ditjen Penataan Ruang, RTH mengandung tiga unsur dengan fungsi pokok yaitu fisik-ekologis, ekonomi dan sosial. Fungsi pertama fisik-ekologis, termasuk perkayaan jenis dan plasma nutfah atau tanamannya. Vegetasi yang ada di ruang terbuka hijau dapat menghasilkan udara segar dan menyaring debu serta mengatur sirkulasi udara sehingga dapat melindungi warga kota dari gangguan polusi udara. Fungsi yang ke dua, ekonomis, yaitu nilai produktif/finansial dan penyeimbang untuk kesehatan lingkungan.Fungsi ketiga adalah sosial- budaya, termasuk pendidikan, dan nilai budaya dan psikologisnya. Fungsi sosial RTH menjadi tempat masyarakat untuk menjalin komunikasi berupa fasilitas untuk umum dengan fungsi rekreasi, pendidikan, dan olah raga. Menurut Dinas Tata Kota, macam-macam RTH kota meliputi:

  1. RTH Makro, seperti kawasan pertanian, perikanan, hutan lindung, hutan kota dan landasan pengamanan bandar udara. 
  2. RTH Medium, seperti kawasan area pertamanan ( c it y p a r k ), sarana olahraga, pemakaman umum. 
  3. RTH Mikro, yaitu lahan terbuka yaitu ruang terbuka di kawasan permukiman. Contoh RTH mikro adalah taman bermain. 


Jika dilihat dari jenis aktivitas atau kegiatannya, ruang terbuka terbagi menjadi dua yaitu ruang terbuka aktif dan ruang terbuka pasif:

  1. Ruang terbuka aktif, mempunyai unsur kegiatan didalamnya seperti bermain, berolahraga, jalan-jalan. Ruang ini dapat berupa Plaza, lapangan olahraga, tempat bermain anak dan remaja, penghijauan tepi sungai sebagai tempat rekreasi. 
  2. Ruang terbuka pasif, ruang terbuka yang tidak digunakan untuk kegiatan, lebih berfungsi sebagai ekologis dan pengindah visual, seperti penghijauan tepi jalan, penghijauan bantaran kereta api, sungai dan daerah alami.
Proporsi Ruang Terbuka Hijau menurut UU Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang menyatakan bahwa setiap provinsi, kabupaten dan kota yang dalam proses penyusunan RTRW diwajibkan untuk memiliki proporsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada setiap wilayahnya sebesar 30%, atau untuk wilayah kota paling sedikit 20%.
Green Planning merupakan perwujudan rencana tata ruang dan rancang kota yang berbasis lingkungan hidup. Dalam penyusunan rencana tata ruang dan rancang kota harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dilaksanakan secara terus menerus dan sinergis antara perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang. Upaya untuk membangkitkan kepedulian masyarakat dan mewujudkan keberlangsungan tata kehidupan kota, antara lain dapat dilakukan dalam bentuk perwujudan Kota Hijau (Greencity).

Perencanaan Kota Hijau (berkelanjutan) merupakan perencanaan kota yang dibangun dengan tidak mengikis atau mengorbankan aset kota-wilayah (city - region), melainkan terus menerus memupuk semua kelompok aset meliputi manusia, lingkungan terbangun sumber daya alam, lingkungan dan kualitas prasarana perkotaan. Perencanaan pengembangan Kota Hijau juga berarti merencanakan pembangunan manusia kota yang berinisiatif dan bekerjasama dalam melakukan perubahan dan gerakan bersama. Perencanaan pengembangan Kota Hijau juga memerlukan inovasi/prakarsa mendasar (dari praktek hingga nilai-nilai) dan massif dan juga harus menjaga dan memupuk aset-aset kota wilayah, seperti aset manusia dan warga yang terorganisasi, lingkungan terbangun, keunikan, dan kehidupan budaya, kreativitas dan intelektual, karunia sumber daya alam, serta lingkungan dan kualitas prasarana kota.

Perancangan kota hijau memiliki berbagai makna. Namun, terdapat makna khusus dalam konteks perencanaan kota yang komprehensif yang dapat membedakannya dari berbagai aspek proses perencanaan kota. Makna tersebut menjelaskan bahwa perancangan kota berkaitan dengan tanggapan panca indera manusia terhadap lingkungan fisik kota, seperti penampilan visual, kualitas estetika, dan karakter spasialnya. UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagai undang-undang yang mengatur “blue - print” suatu kawasan, Undang-undang penataan Ruang yang baru telah memberikan suatu revitalisasi khususnya bagi perkembangan kawasan perkotaan di Indonesia dengan berbasis pada filosofi yang sangat berkaitan dengan prinsip- prinsip keberlanjutan yang mengedepankan daya dukung dan daya tampung suatu kawasan. Tidak hanya undang-undang ini mensyaratkan suatu rasio minimal Ruang Terbuka Hijau sebesar 20% untuk RTH Publik tetapi juga melibatkan peran masyarakat kota dengan besaran minimal 10% RTH Privat. Demikian pula pemukiman yang biasanya berorientasi kepada ketersediaan air permukaan seperti sungai, sebagai penyeimbang UU No. 26 tahun 2007 mendorong terwujudnya minimal 30% kawasan hutan untuk masing-masing DAS. Bahkan untuk unsur-unsur masyarakat perkotaan yang seringkali termarjinalkan Undang-Undang Penataan Ruang mendorong pemerintah kota untuk mengembangkan dokumen perancangan kota yang mengarah pada penerapan kawasan berkepadatan tinggi, mixed-used, dan berorientasi pada manusia (penyediaan jalur pedestrian, penyandang cacat, pengguna sepeda) dan menyediakan prasarana angkutan umum serta sektor informal lainnya.

Konsep Green city tersusun dari 8 atribut. Atribut-atribut tersebut berupa green planning, green open space, green waste, green transportation, green water, green energy, green building, dan green community. 

Green Planning

Green Planning merupakan perwujudan rencana tata ruang dan rancang kota yang berbasis lingkungan hidup. Dalam penyusunan rencana tata ruang dan rancang kota harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dilaksanakan secara terus menerus dan sinergis antara perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang. Upaya untuk membangkitkan kepedulian masyarakat dan mewujudkan keberlangsungan tata kehidupan kota, antara lain dapat dilakukan dalam bentuk perwujudan Kota Hijau (Greencity).

Green Open Space

Ruang terbuka (Open Space) adalah salah satu atribut terpenting dalam konsep Green City . Ruang terbuka dapat didefinisikan sebagai ruang atau lahan yang belum dibangun atau sebagian besar belum dibangun di wilayah perkotaan yang mempunyai nilai untuk keperluan taman dan rekreasi; konservasi lahan dan sumber daya alam lainnya; atau keperluan sejarah dan keindahan (Green, 1959). Ruang terbuka hijau memberikan manfaat mengisi vegetasi berupa tumbuhan dan tanaman di kawasan perkotaan dan pemanfaatannya bagi masyarakat baik dari segi ekologi, sosial, budaya, ekonomi dan estetika.

Green Waste 

Green waste merupakan perwujudan konsep zero waste. Rencana pengembangan zero waste dituangkan dalam pengelolaan air limbah dan persampahan. Rencana pengelolaan air limbah  meliputi sistem pengelolaan air limbah rumah tangga dan sistem pengeloaan air limbah bukan rumah tangga. Zero waste adalah meminimalisir sisa pembuangan mulai dari tahap awal sampai berakhirnya suatu proses produksi.

Green Transportation

Transportasi hijau merupakan konsep turunan dari green city yang merupakan konsep utama pembangunan. Konsep ini berfokus pada pembangunan sistem transportasi primoda dan intermoda yang efektif, efisien, dan ramah lingkungan. Implementasi dari konsep ini berpusat pada perumusan sistem transportasi berkelanjutan (misal: jalur sepeda, angkutan umum, mobil ramah lingkungan).

Green Water

Konsep perencanaan green water yang berdasarkan P2KH.

Green Energy

Penerapan konsep green energy pada perencanaan kota hijau yaitu terkait penggunaan energi yang efektif dan ramah lingkungan

Green Building

Konsep green building terkait bangunan pemukiman yang hemat air dan energi, serta material bangunan yang ramah lingkungan. Konsep green building menjadi dasar bagi konsep- konsep kota hijau yang lain, karena konsep gre en building kaitannya dengan pembangunan perkotaan dengan dilengkapi sistem yang ramah lingkungan; seperti sistem pengolahan sampah, penyediaan sumur resapan, pelayanan bagi pengguna jalan dan pengguna kendaraan tidak bermotor.

Green Community

Green community merupakan strategi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan (stakeholder) dari kalangan pemerintah, kalangan bisnis dan kalangan masyarakat dalam pembangunan kota hijau. Green community bertujuan untuk menciptakan pastisipasi stake holder dalam pembangunan kota hijau dan membangun masyarakat yang memiliki karakter dan kebiasaan yang ramah lingkungan, termasuk dalam kebiasaan-kebiasaan kecil hingga partisipasi aktif dalam program-program kota hijau pemerintah.