Press enter to see results or esc to cancel.

[Konsep] Green Open Space

Ruang terbuka (Open Space) adalah salah satu atribut terpenting dalam konsep Green City . Ruang terbuka dapat didefinisikan sebagai ruang atau lahan yang belum dibangun atau sebagian besar belum dibangun di wilayah perkotaan yang mempunyai nilai untuk keperluan taman dan rekreasi; konservasi lahan dan sumber daya alam lainnya; atau keperluan sejarah dan keindahan (Green, 1959). Ruang terbuka hijau memberikan manfaat mengisi vegetasi berupa tumbuhan dan tanaman di kawasan perkotaan dan pemanfaatannya bagi masyarakat baik dari segi ekologi, sosial, budaya, ekonomi dan estetika.

Menurut Ditjen Penataan Ruang, RTH mengandung tiga unsur dengan fungsi pokok yaitu fisik-ekologis, ekonomi dan sosial. Fungsi pertama fisik-ekologis, termasuk perkayaan jenis dan plasma nutfah atau tanamannya. Vegetasi yang ada di ruang terbuka hijau dapat menghasilkan udara segar dan menyaring debu serta mengatur sirkulasi udara sehingga dapat melindungi warga kota dari gangguan polusi udara. Fungsi yang ke dua, ekonomis, yaitu nilai produktif/finansial dan penyeimbang untuk kesehatan lingkungan.Fungsi ketiga adalah sosial- budaya, termasuk pendidikan, dan nilai budaya dan psikologisnya. Fungsi sosial RTH menjadi tempat masyarakat untuk menjalin komunikasi berupa fasilitas untuk umum dengan fungsi rekreasi, pendidikan, dan olah raga. Menurut Dinas Tata Kota, macam-macam RTH kota meliputi:

  1. RTH Makro, seperti kawasan pertanian, perikanan, hutan lindung, hutan kota dan landasan pengamanan bandar udara. 
  2. RTH Medium, seperti kawasan area pertamanan ( c it y p a r k ), sarana olahraga, pemakaman umum. 
  3. RTH Mikro, yaitu lahan terbuka yaitu ruang terbuka di kawasan permukiman. Contoh RTH mikro adalah taman bermain. 


Jika dilihat dari jenis aktivitas atau kegiatannya, ruang terbuka terbagi menjadi dua yaitu ruang terbuka aktif dan ruang terbuka pasif:

  1. Ruang terbuka aktif, mempunyai unsur kegiatan didalamnya seperti bermain, berolahraga, jalan-jalan. Ruang ini dapat berupa Plaza, lapangan olahraga, tempat bermain anak dan remaja, penghijauan tepi sungai sebagai tempat rekreasi. 
  2. Ruang terbuka pasif, ruang terbuka yang tidak digunakan untuk kegiatan, lebih berfungsi sebagai ekologis dan pengindah visual, seperti penghijauan tepi jalan, penghijauan bantaran kereta api, sungai dan daerah alami.
Proporsi Ruang Terbuka Hijau menurut UU Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang menyatakan bahwa setiap provinsi, kabupaten dan kota yang dalam proses penyusunan RTRW diwajibkan untuk memiliki proporsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada setiap wilayahnya sebesar 30%, atau untuk wilayah kota paling sedikit 20%.